Ketika kita bepergian ke luar negeri, seringkali kita membawa pulang oleh-oleh untuk keluarga atau teman. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul: apakah oleh-oleh tersebut kena bea cukai saat kita kembali ke Indonesia? Artikel ini akan memberikan informasi terbaru dan komprehensif mengenai aturan bea cukai untuk barang bawaan dari luar negeri.
Aturan Bea Cukai untuk Barang Bawaan
Aturan terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Berikut adalah poin-poin penting dari aturan tersebut:
- Barang Pribadi: Barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.
- Barang Non-Pribadi: Barang yang dibawa selain untuk keperluan pribadi.
Pejabat Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk menentukan kategori barang bawaan berdasarkan manajemen risiko.
Fasilitas Bebas Bea Masuk dan Pajak
Barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi $500 USD (free on board) berdasarkan customs declaration, akan mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak, serta bebas cukai untuk:
- 200 batang sigaret
- 25 batang cerutu
- 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya
- Satu liter minuman mengandung etil alkohol
Pemeriksaan Fisik oleh Bea Cukai
- Jalur Hijau: Tanpa pemeriksaan fisik.
- Jalur Merah: Melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.
Barang dengan nilai pabean di bawah $500 USD juga bebas dari pemeriksaan fisik.
Pungutan Bea Masuk Flat
Untuk barang yang nilai pabeannya melebihi $500 USD, akan dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10%.
Klarifikasi dari Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Namun, ada batasan jumlah dan jenis barang yang diizinkan:
- Alas kaki: Maksimal dua pasang per penumpang.
- Tas: Dua buah per penumpang.
- Barang tekstil jadi: Maksimal lima buah per penumpang.
- Alat elektronik: Maksimal lima unit dengan total harga $1,500 USD.
Kesimpulan
Oleh-oleh yang dibawa dari luar negeri umumnya tidak kena bea cukai selama mematuhi batasan yang ditetapkan. Pastikan untuk selalu memeriksa aturan terbaru dari Bea Cukai dan Menteri Perdagangan untuk menghindari kerepotan saat kembali ke Indonesia.
Catatan: Informasi di atas adalah berdasarkan aturan yang berlaku pada tahun 2023 dan bisa berubah. Untuk informasi terbaru, selalu periksa situs resmi Bea Cukai Indonesia.